Di Bali, 350 pekerja migran ditipu agensi

PT MAG tak mengantongi izin pemberangkatan pekerja migran Indonesia.

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). Foto AFP/Juni Kriswanto

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali Bidang Ketenagakerjaan masih menyelidiki kasus penipuan yang menimpa 350 calon pekerja migran Indonesia (PMI). Para calon pekerja migran asal Bali itu telah ditipu oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG Diamond).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ada 16 orang yang telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sementara, calon PMI ada 350 orang yang telah ditipu.

“Peristiwa yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” katanya dalam keterangan, Minggu (25/9).

Korban Dina Ayu Fitriana dan Yoka Darmawan membuat aduan ke pihak kepolisian yang terdaftar dengan laporan nomor LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 15 September 2022. Berdasarkan keterangan para korban saat melapor, peristiwa penipuan yang dialami pelapor berawal pada akhir Juli 2020.

Sebagai laporan mutakhir yang diterima polisi itu menunjukkan adanya  informasi tentang pembukaan lapangan pekerjaan ke luar negeri yang diselenggarakan oleh PT MAG. Lantaran, merasa tertarik dengan prospek kerja yang dijanjikan PT MAG, pelapor mendaftarkan diri dengan membayarkan uang pendaftaran dan administrasi sebesar Rp25 juta pada 13 Agustus 2020.