Intimidasi dan sanksi: Di balik ruwetnya 'ganti seragam' peneliti K/L ke BRIN

Proses integrasi balitbang K/L dan BRIN tak berjalan mulus. Peneliti mengklaim diintimidasi untuk tidak pindah ke BRIN.

Ilustrasi laboratorium riset. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Di hadapan sejumlah anggota Komisi VII DPR RI, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko curhat soal progres integrasi sejumlah badan penelitian dan pengembangan (balitbang) kementerian dan lembaga (K/L). Menurut Handoko, masih ada sejumlah instansi yang tak mengizinkan perisetnya untuk bergabung dengan BRIN.

“Jadi, memang ada beberapa kasus kementerian atau lembaga yang memang tidak izinkan perisetnya untuk pindah,” ucap Handoko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Kendala itu, kata Handoko, ia ketahui setelah menerima keluhan dan masukan dari sejumlah peneliti di kementerian dan lembaga. Ia mencontohkan yang terjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Menurut Handoko, BRIN  telah menerima surat kesediaan pindah dari para periset BMKG. Namun, proses peralihan pegawai tidak dapat berjalan lantaran badan yang dipimpin Dwikorita Karnawati itu tidak mengizinkan perisetnya hengkang.

Persoalan serupa, lanjut Handoko, sempat mengadang proses integrasi BRIN dengan Balitbang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). Belakangan, kementerian itu telah setuju melepas para peneliti dan perekayasa ke BRIN.