Diancam dibunuh, Haris Pertama lapor Bareskrim Polri

Teror disinyalir berkaitan dengan sikap KNPI mengkritik langkah Ditjen Imigrasi melakukan detensi terhadap investor China, Zhang Bangcun.

Haris Pertama melaporkan kasus ancaman pembunuhan kepada Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023). Dokumentasi pribadi.

Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, melaporkan seseorang bernama Aming ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (13/7). Ia diadukan lantaran melakukan menyebarluaskan ancaman pembunuhan oleh seseorang bernama Dady via WhatsApp, Selasa (11/7).

"Laporan kami diterima dan teregistrasi dalam LP Nomor: LP/B/193/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kami harapkan Bareskrim dapat menuntaskan kasus ini sesegera mungkin agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Haris usai melapor.

Haris cuma melaporkan Aming. Pangkalnya, ia tidak memiliki nomor kontak Dady.

"Oleh karena itu, saya berharap penyelidik tidak berhenti di Aming," ujarnya. "Namun, turut mengembangkannya hingga ke Dady sebagai pihak pertama yang mengancam saya."

Dalam laporan tersebut, Aming disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.