Dicopot dari Dirlidik, KPK cabut akses Brigjen Endar Priantoro

Akses masuk Endar ke kantor KPK diputus karena tak lagi berstatus pegawai aktif.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, lembaga antikorupsi memutus akses masuk Endar ke kantor KPK lantaran tak lagi berstatus pegawai aktif.

"Ya (akses Endar diputus). Ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif,"  kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/4).

Alex bilang, Endar telah diberhentikan dari Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Sesuai ketentuan yang berlaku di KPK, imbuhnya, maka akses masuk Endar sebagai pegawai diputus.

Pasalnya, kata Alex, peraturan internal di KPK menyatakan hanya pegawai yang teregistrasi yang memiliki akses masuk ke dalam gedung lembaga antikorupsi.

"Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," ujar dia.