Diduga lakukan pelanggaran etik, Dewas KPK didesak pecat Firli Bahuri

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, yaitu pemecatan. Sebab, kasus menggunakan helikopter saat pulang ke kampung halaman dinilai sebagai pelanggaran berat dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas KPK.

Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi mendesak sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri digelar secara objektif, transparan, dan akuntabel. 

"Dewas (mesti) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK, diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).

Kurnia meminta, Dewas KPK melihat dugaan pelanggaran kode etik Firli sebagai suatu rangkaian yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Jika, terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin pada waktu mendatang tindakan pelanggaran akan berulang.

Seperti diketahui, pada Selasa pekan ini Dewas akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli, terkait penggunaan helikopter mewah dengan jenis helimousine.