Diduga terseret korupsi tanah, Yoory punya harta Rp12,4 miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.

Gedung Sarana Jaya di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/Hendri Nartha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah usut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Tanah diterka untuk proyek rumah uang muka nol rupiah. 

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga terseret kasus ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Berdasar, laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap merujuk hasil verifikasi 31 Januari 2020, harta Yoory mencapai Rp12.474.209.754. Dari total kekayaan itu, Rp8,820 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan. 

Yoory, dalam LHKPN, mempunyai tanah dan bangunan seluas 153 m2/110 m2 di Kota Tangerang senilai Rp3 miliar. Lalu, tanah dan bangunan 5 m2/33.58 m2 di Jakarta Timur Rp700 juta, tanah dan bangunan 5 m2/35.61 m2 di Tangerang Rp1,1 miliar, tanah seluas 338 m2 di Tangerang Rp2,850 miliar, tanah seluas 212 m2 terletak di Buleleng Rp70 juta, serta tanah dan bangunan 5 m2/29.5 m2 di Sleman Rp1,1 miliar.