Dijegal Komite Penyelamatan TVRI, Dewas jalan terus

Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat mempertanyakan keberadaan dan kewenangan Komite Penyelamatan TVRI.

Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya (kanan) menerima karangan bunga dari sejumlah pegawai TVRI sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Dewan Pengawas atau Dewas TVRI akan melanjutkan proses pemilihan direktur utama pengganti antarwaktu Helmy Yahya, yang diberhentikan pertengahan Januari lalu. Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat mengatakan, pihaknya tak memerlukan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), seperti anggapan Komite Penyelamatan TVRI.

"Sebagaimana dilaksanakan pada saat memilih dan menetapkan beberapa periode Dewan Direksi LPP TVRI sebelumnya, Dewan Pengawas tidak memerlukan rekomendasi apalagi izin khusus dari KASN," kata Arief, Minggu (23/2).

Dia menjelaskan, sebagai lembaga penyiaran publik alias LPP, TVRI memiliki tata cara tersendiri dalam melakukan pemilihan dewan direksi. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Meski demikian, Arief mengaku staf pemilihan direktur utama TVRI telah berkoordinasi dengan KASN ihwal hal tersebut. Dari koordinasi tersebut, KASN pun memberi dukungan penuh pada Dewas TVRI.

"Sudah mendapatkan penjelasan dari KASN bahwa tidak diperlukan rekomendasi, apalagi izin dari KASN," katanya.