Dinilai menjelekkan Prabowo, Bupati Boyolali dilaporkan ke Bawaslu

Bupati Boyolali  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang

Bupati Boyolali  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Advokat Pendukung Prabowo./Robi Ardianto

Seruan Bupati Boyolali Seno Samodro kepada seluruh warganya agar tidak memilih Prabowo-Sandi dalam Pemilu 2019 berbuntut panjang. 

Bupati Boyolali  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Advokat Pendukung Prabowo. Seno dianggap telah melakukan pengerahan masa di Gedung Balai Sidang Mahesa di Kabupaten Boyolali. 

Advokat pendukung Prabowo Hanfi Fajri mengatakan Bupati Boyolali diduga telah menyerukan agar tidak memilih Prabowo dalam Pilpres 2019 pada 4 Nopember 2018. 

"Selain itu Bupati Boyolali dalam menyampaikan pidatonya menjelekan Prabowo dihadapan masyarakat Boyolali dalam acara kegiatan Forum Boyolali Bermartabat," jelasnya di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11). 

Dia melaporkan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang merugikan Paslon No Urut 02 sebagai Peserta Pemilu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 juncto, Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.