Diperiksa Bareskrim soal kasus Rizieq Shihab, Bima Arya bawa dokumen

Wali Kota Bogor Bima Arya berstatus sebagai pelapor dalam kasus RS Ummi.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat diwawancara wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2018)/Foto Alinea/Akbar Ridwan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Wali Kota Bogor, Bima Arya, untuk diperiksa terkait kasus menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor oleh pihak Rumah Sakit (RS) Ummi.

Tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 13.42 WIB, Bima Arya menyebut sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Bogor, Jawa Barat.

"Iya saya hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus Habib Rizieq di RS UMMI. Kalau kemaren dua kali di Bogor, hari ini di Bareskrim," ujar Bima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Pemeriksaan kali ini, jelas Bima, dilakukan karena masih adanya kekurangan keterangan terkait kronologi peristiwa tersebut. Dalam kesaksiannya hari ini, dia juga membawa sejumlah bukti.

"Ada dokumen yang sudah disiapkan," ucapnya tanpa merinci lebih jauh isi dokumen tersebut.