Diperlakukan semena-mena, investor asal China trauma menanamkan modal di Indonesia

KNPI mendorong Menkumham mencopot Dirjen Imigrasi agar tidak ada lagi investor yang kapok menanamkan modalnya.

Seorang investor asal China, Zhang Bangcun (ketiga kiri), trauma menanamkan modal di Indonesia lantaran diperlakukan semena-mena oleh Ditjen Imigrasi. Alinea.id/Fatah Sidik

Investor asal China, Zhang Bangcun, trauma berinvestasi di Indonesia. Sebab, merasa diperlakukan sewenang-wenang dan tidak manusiawi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Saya trauma, kenapa hukum di Indonesia sekarang begini? Saya investor, bukan menanamkan [modal] Rp1-2 M, tapi puluhan M," ucapnya saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/7).

Sebagai informasi, Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, 14-23 Juni 2023, menyusul adanya surat dari mitra bisnisnya sekaligus Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana. Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang di bawah tekanan Thomas dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp4 miliar.

Utang piutang tersebut muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp12 miliar dari total nilai proyek Rp16 miliaran. Zhang enggan melunasi lantaran PT Daya Cipta Utama dianggap wanprestasi, tidak memberikan laporan perkembangan pengerjaan proyek.

Selama ditahan, Zhang mengeluhkan kondisi kesehatannya. Pangkalnya, sulit untuk minum obat untuk mengobati sakit lambung dan jantung yang dideritanya.