Diputus PTDH, Ferdy Sambo ajukan banding

Ferdi Sambo mengajukan banding atas sidang etik yang diputus Jumat (26/8) dini hari.

Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik. Youtube/Radio TV Polri.

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi dipecat dari Korps Bhayangkara akibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keputusan itu didasarkan pada sidang kode etik terhadap dirinya yang dimulai dari pukul 9.25 WIB hari Kamis (25/8), hingga putusan dibacakan pada pukul 01.50 WIB pada Jumat (26/8).

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Ferdy Sambo diberi sanksi dikeluarkan dari Polri karena telah melanggar peraturan yang berlaku di institusi.

"Memberikan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Dofiri membaca putusan, Jumat (26/8) dini hari.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo berencana untuk mengajukan banding dalam waktu dekat. Pada sidang tersebut, Pati Yanma Polri itu juga menyampaikan permintaan maafnya melalui surat. Ia membacakan di hadapan majelis sidang KKEP.

"Izinkan kami mengajukan banding," kata Sambo.