Penyidik periksa Direktur PT Bukaka terkait dugaan korupsi di PLN

Penyidik sudah mengetahui pola mark up dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Tower PT PLN (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Supardi. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bukaka Saptiastuti Hapsari. Pemeriksaannya terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Tower PT PLN (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Supardi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap bos Aspatindo itu, dilakukan selama satu hari penuh. Namun, dirinya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan karena terkait materi penyidikan.

“Pihak Bukaka kemarin sudah diperiksa, SH sudah diperiksa seharian itu,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (3/8).

Dalam perkara ini, penyidik sudah mengetahui pola mark up dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Tower PT PLN (Persero) dengan melebihkan anggaran sebenarnya (mark up). Namun, belum dirinci berapa jumlah tower yang dilakukan pembangunan dengan nilai anggaran mark up.

Supardi menerangkan, dalam kasus ini terjadi mark up dan mangkraknya pembangunan tower. Sedangkan, nilai seluruh pengadaan tower yang diajukan Rp2,2 triliun.