Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi tersangka kasus minyak goreng

Jaksa Agung ST Burhanddin mengungkapan, perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Para tersangka digiring ke mobil tahanan untuk dimasukkan ke dalam rutan. Dok. Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Salah seorang tersangka merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor CPO kepada empat perusahan. Masing-masing pejabat dari perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager PT Musimas.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan-perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal (mestinya) tidak berhak dapat ekspor,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Burhanddin mengungkapan, perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan menetapkan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) bagi perusahan yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak sawit.