Dirut RS UMMI Bogor, Rizieq dan menantu resmi tersangka

Bareskrim sebut mereka terbukti melakukan tindak pidana.

RS UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat September 2017/Google Maps/Tri Suli

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur Rumah Sakit (RS) UMMI Andi Tatat, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, dan Hanif Alatas sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat. Hanif adalah menanti Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan ketiga tersangka tersebut resmi terbukti melakukan tindak pidana usai penyidik melakukan gelar perkara. Status ketiganya naik dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rizieq, dr. Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Andi mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa terhadap tiga tersangka pekan ini. Kendati demikian, dia tidak menyebut kapan jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan.

"Minggu ini rencananya diperiksa," tuturnya.