Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono jadi tersangka korupsi

Destiawan kini menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.

Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono. Foto Tangkapan layar

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagai tersangka. 

Penetapannya dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Ada pun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, yang diterima Sabtu (29/4).

Destiawan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ujarnya.