Disebut terlibat kasus tanah Munjul, Wakil Ketua DPRD DKI justru heran

Dalam persidangan kemarin, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri.

Misan Samsuri. foto https://dprd-dkijakartaprov.go.id/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan enam anggota DPRD DKI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Dalam persidangan perkara ini, enam anggota DPRD DKI disebut-sebut meminta percepatan pencairan dana pengadaan tanah ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/10) kemarin, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri. Edi Sumantri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Edi Sumantri menyatakan, banyak yang memintanya mempercepat pencarian dana pengadaan tanah. Misalnya, politikus PDI-P, Cinta Mega dari Komisi C DPRD DKI Jakarta. Kemudian, kata dia, pada 2019 dan 2020, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta dari PKB Yusuf; anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka; Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Abdurrahman Suhaimi; Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jamaluddin; serta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri.

Reporter Alinea.id sudah berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Abdurrahman Suhaimi dan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka. Namun, mereka tidak meresponnya.

Sementara itu, Misan Samsuri mengaku tidak mengerti dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Dalam persidangan perkara itu, Edi Sumantri menyebut Misan Samsuri mengajukan permohonan penerbitan surat perintah membayar (SPM) lahan di dinas perumahan.