Disparekraf DKI usul pengunjung tempat hiburan malam wajib rapid test

Bahas protokol di tempat hiburan malam, Disparekraf DKI usul pengunjung yang datang wajib lakukan rapid test.

Ilustrasi. Situasi tempat hiburan malam saat Corona. Pixabay.com

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyampaikan, pembukaan tempat hiburan malam harus mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta. 

Selain itu, Kabid Industri Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Bambang Ismad mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam. 

Jika tempat hiburan malam dibuka kembali, salah satu hal yang diusulkan adalah setiap pengunjung yang datang dan masuk ke tempat tersebut harus terlebih dahulu melakukan rapid test

"Kami usul tambahan protokol khusus. Misal setiap yang mau masuk ke tempat hiburan malam dan karaoke, harus rapid test di tempat," kata Bambang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/6).

Usulan tersebut masih akan dikomunikasikan, terutama kepada pengusaha hiburan malam. "Kami masih akan komunikasian lebih jauh ke pengusaha," ujar dia.