Ditangkap KPK, Bupati Penajam Paser Utara memiliki harta Rp36,7 miliar

Abdul Gafur memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat senilai Rp34,2 miliar. 

Abdul Gafur Mas'ud. Foto Instagram

Plt. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta.

“Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (12/1/2022) sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di provinsi Kaltim (Kalimantan Timur),” ucapnya saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (13/1). 

Saat ini pihak-pihak yang ditangkap segera dimintai keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK. KPK tentu memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Ali.

Dilansir dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Abdul Gafur mencapai Rp36,7 miliar. LHKPN Abdul Gafur dilaporkan pada Februari 2021. Abdul Gafur memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat senilai Rp34,2 miliar. 

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 356m2/356m2 di Kabupaten/Kota Balikpapan senilai Rp1.424.000.000; tanah dan bangunan seluas 403m2/403m2 di Kabupaten/Kota Balikpapan senilai Rp1.612.000.000; tanah dan bangunan seluas 180m2/180m2 di Kabupaten/Kota Balikpapan senilai Rp720.000.000; tanah dan bangunan seluas 116m2/116m2 di Kabupaten/Kota Balikpapan senilai Rp464.000.000; tanah dan bangunan seluas 152m2/152m2 di Kabupaten/Kota Balikpapan senilai Rp608.000.000;