Gandeng AKPI, Ditjen AHU Kemenkumham tingkatkan kinerja kurator melalui pelatihan

"Kurator dan pengurus merupakan key players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU."

Plh. Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (AHU Kemenkumham), Sri Yuliani. Dokumentasi Ditjen AHU Kemenkumham

Plh. Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (AHU Kemenkumham), Sri Yuliani, menyatakan, kurator memiliki peran penting dalam mengurusi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Demikian disampaikannya dalam acara pelatihan pelatihan dasar kurator bagi pegawai Balai Harta Peninggalan (BHP) dan di lingkungan Ditjen AHU Kemenkumham, Senin (28/11). Ditjen AHU menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dalam menggelar pelatihan tersebut.

"Kurator dan pengurus merupakan key players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU. Oleh karena [itu], pentingnya peran kurator dan pengurus dalam kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang," katanya.

Pelatihan ini bertujuan membekali para peserta dengan ilmu dasar, proses pengurusan, dan pemberesan harta pailit. Selain itu, menambah pengetahuan kurator BHP dalam bertugas di lapangan, terutama saat rangka mengurus dan membereskan harta debitor pailit dan debitor PKPU.

Sri menegaskan, kurator dan pengurus dituntut memiliki beragam kemampuan, profesionalisme, dan menjaga netralitas dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan PKPU.