Ditlantas Polda Metro belum operasikan layanan SIM keliling

Masyarakat hanya dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas.

Pelayanan SIM keliling di Jakarta Timur, September 2019. Google Maps/prian guntoro

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum mengaktifkan kembali operasional mobil keliling pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Reaktivasi layanan tersebut masih dalam pertimbangan.

"SIM keliling belum operasional," kata Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6). 

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM harus mendatangi Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di tiap daerah. Namun, ada kuota layanan per hari.

Pembatasan waktu operasional pun diberlakukan. Setiap Senin-Jumat beroperasi pukul 08.00-13.00 WIB dan Sabtu, pukul 08.00-12.00 WIB. 

"Perpanjangan SIM bisa dilaksanakan di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan. Kemudian, bisa juga di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kabupaten," tuturnya.