Dittipideksus tangani 16 perkara investasi bodong sejak 2019

Kasus yang ditangani seperti Indosterling, Indosurya, Hanson, suntik modal, Picasa Group, EDC Cash, hingga Jouska.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Dok Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangani 16 perkara tindak pidana penipuan dalam investasi sepanjang 2019-2022. Beberapa perkara sudah masuk dalam penyidikan, tahap I, tahap II, dan P21 atau lengkap berkas perkara.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada 10 perkara yang telah dinyatakan lengkap dan sudah menyerahkan tersangka barang bukti. Sementara, satu perkara telah tahap satu dan sisanya masih penyidikan.

“Dittipideksus Polri menangani 16 perkara tindak pidana penipuan sepanjang 2019-2022,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9).

Beberapa kasus terkait yang masuk dalam tahap II dan sudah P21 serta siap sidang adalah Indosterling, Indosurya, Hanson, suntik modal, Picasa Group, EDC Cash, hingga Jouska. Sementara, dalam tahap I adalah Kampung Kurma Group.

“Tahap penyidikan PT Asuransi Adi Sarana, Asuransi Kresna, Kresna Sekuritas, Narada Asset Manajemen, dan Oso Sekuritas,” ujar Ramadhan.