Pemprov DKI minta perusahaan ojol tak beri order mitra yang berkerumun

Boleh angkut penumpang selama PSBB total, Pemprov DKI minta Perusahaan ojol tak beri order mitra yang berkerumun.

Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020)/Foto Antara/Suwandy.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta berlangsung. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Gedung Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9). 

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta mengeluarkan SK Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi. 

Dalam SK itu disebutkan ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Pengemudi ojol dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Bahkan mereka wajib menjaga jarak aman terutama saat parkir antar pengemudi minimal dua meter jaraknya.