DKI perpanjang PPKM mikro antisipasi lonjakan kasus Covid-19

Fasilitas kesehatan telah siap merespons lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti (kanan). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 34 Tahun 2021. Kebijakan ini guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Idulfitri 1442 H.

Kasus Covid-19 di Ibu Kota terpantau fluktuatif dalam dua minggu terakhir. Sempat terjadi peningkatan kasus aktif dari 7.039 pada Senin (3/5) menjadi 7.266 kasus pada Sabtu (15/5), lalu turun menjadi 7.146 pada Minggu (16/5).

"Memang ada penurunan sebesar 120 kasus dari periode tanggal 15-16 Mei 2021. Namun, kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idulfitri," ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5) malam.

Dia melanjutkan, fasilitas kesehatan (faskes) Jakarta telah siap merespons lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran. Per Senin, Dinkes telah menyiapkan 6.633 tempat tidur (TT) isolasi dan 1.007 fasilitas ICU.

Dari kapasitas tersebut, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) diklaim masih tergolong dapat dikendalikan lantaran baru 1.724 TT isolasi (26%) dan 338 ruang ICU (34%) yang terisi. Artinya, kapasitas masih di atas 50%.