Pemprov DKI takbisa intervensi sekolah internasional liburkan siswa

Sekolah internasional tak berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus di Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Fauzan

Pemprov DKI Jakarta telah mengetahui adanya sekolah internasional di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang memutuskan untuk meliburkan para siswa lantaran salah satu guru diduga terinfeksi coronavirus. Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya tak dapat mengintervensi keputusan sekolah tersebut. 

Menurutnya, meski berada di wilayah Jakarta, sekolah internasional itu tak berada di bawah kewenangan Pemprov DKI. Sekolah internasional berada pada ranah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena kan sekolah internasional ada beberapa yang bukan warga negara Indonesia. Itu antisipasi dari mereka. Tidak ada instruksi dari kami untuk meliburkan sekolah," kata Nahdiana di Jakarta, Kamis (5/3).  

Meski demikian, kata dia, Disdik DKI sudah menyampaikan imbauan melalui surat edaran nomor 16/SE/2020 kepada semua sekolah, baik negeri, swasta, maupun sekolah internasional, terhadap peningkatan kewaspadaan menghadapi wabah virus bernama resmi COVID-19. 

Surat tersebut berisi imbauan agar sekolah melakukan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan coronavirus. Disdik menginstruksikan sosialisasi tersebut disampaikan kepada seluruh guru, karyawan, peserta didik, orang tua murid, serta pengelola pendidikan formal dan non formal.