DKR minta Pemprov Jambi perketat perbatasan antarkabupaten

Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat arus mudik.

Petugas mengarahkan penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk pemeriksaan suhu tubuh saat memasuki Kota Jambi di Jambi, Senin (13/4/2020) malam. Pemerintah Kota Jambi bersama TNI-Polri memperketat pengawasan orang masuk dan atau melintasi daerah itu di sejumlah pintu masuk perbatasan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

Pemprov Jambi diminta memperketat pemeriksaan setiap perbatasan antarkabupaten. Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Provinsi Jambi, Sandi Gusdian menyatakan, cara ini bisa menanhan penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jambi.  

Menurut dia, Jambi merupakan arus perlintasan transportasi lintas darat Sumatra sebagai jalur penghubung dari Jawa menuju Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, sampai Aceh. 

"Untuk jalur laut masuk Jambi, melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ini merupakan pelabuhan masyarakat dari Kepulauan Riau. Yaitu, dari Kota Batam dan Pangkal Pinang. Jalur laut juga lebih beresiko, karena merupakan alternatif masyarakat pekerja dari Malaysia," kata ujar Sandi, dalam keterangan persnya, Jumat (17/4).

Pengetatan perbatasan antarkabupaten, kata dia, perlu dilakukan karena menjadi tujuan akhir masyarakat dari luar Jambi atau dari kabupaten/kota. Baik itu dari dalam Jambi, maupun antarprovinsi. Terutama, yang mudik dari luar negeri.  "Pemprov Jambi, perlu memperketat perbatasan untuk menghadapi arus mudik dalam upaya preventif," ucap dia.

Menurut Sandi, setiap perbatasan harus ada pemeriksaan suhu tubuh dan fasilitas karantina di rumah sakit untuk para pemudik. Hal ini, untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus di Jambi.