Donor darah tak batalkan puasa

MUI sebut donor darah boleh asal tidak mengganggu puasa.

Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Foto dok mui.or.id

Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Zulfa Mustofa memastikan donor darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," katanya di Jakarta, Rabu (6/5).

Dia menyarankan kondisi pendonor harus dalam keadaan sehat sehingga tidak menyebabkan lemas berlebih. "Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujar Zulfa.

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta utara bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menggalakkan program donor darah, dikarenakan kurangnya ketersediaan darah selama pandemi Covid-19.

Donor darah sukarela itu digelar di 31 kelurahan. Setiap kelurahan ditargetkan mendapatkan 50 pendonor atau kantong darah.