Dow Chemical bantah tudingan pasok bahan pelarut sumber cemaran EG-DEG

Berdasarkan hasil penyelidikan internal, Dow tidak menemukan nama perusahaan yang disebutkan oleh BPOM dalam daftar pelanggan.

Ilustrasi obat sirop. Freepik

Perusahaan Dow Chemical buka suara atas pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut bahan baku pelarut obat sirop penyebab gangguan gagal ginjal akut bersumber dari produknya.

Berdasarkan hasil penelusuran BPOM dan Bareskrim Polri, PT Yarindo Farmatama membeli bahan baku propilen glikol (PG) produksi Dow Chemical Thailan LTD via CV Budiarta. PT Yarindo Farmatama menjadi salah satu produsen obat-obatan yang ditindak pidana oleh BPOM sebab diduga memasok dan menggunakan zat kimia berbahaya sebagai bahan bakunya.

"Setelah memperoleh informasi dari BPOM, Dow segera mengambil tindakan untuk bekerja sama dengan BPOM dan memberikan semua data dan informasi yang kami miliki kepada BPOM," tulis perusahaan dalam keterangan resmi, Selasa (1/11).

Temuan BPOM tersebut dibantah perusahaan setelah dilakukan penyelidikan internal secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Dow tak menemukan nama perusahaan yang disebutkan BPOM, PT Yarindo Farmatama, dalam daftar pelanggan.

"Kami dapat memastikan bahwa propilen glikol (PG USP) yang dipasok oleh Dow dalam bentuk tersegel tidak mengandung EG dan DEG," jelas Dow.