DPR akan bahas aturan hukum prostitusi online

Penjeratan hukuman bagi pengguna jasa prostitusi akan dibahas seusai Pemilu.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani./Ayu Mumpuni

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengagendakan pembahasan mengenai hukuman bagi para pengguna jasa prostitusi online. Pasalnya belum ada Undang-Undang yang menyebutkan pasal bagi pengguna jasa prostitusi.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, membeberkan, pembahasan itu dibahas seusai Pemilu. Fraksi PPP akan serius membawa persoalan itu dalam RKUHAP.

“Di dalam RKUHAP kita di Komisi III akan melihat lagi, mendiskusikan dan memikirkan apakah prostitusi itu, akan diatur dalam tindak pidana atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (7/1).

Undang-Undang yang dapat menjerat para pengguna jasa prostitusi masih terbatas. Pelakunya hanya dapat dikenakan melalui Undang-Undang perzinaan. Padahal Undang-Undang perzinaan sendiri dapat menghukum seseorang yang sudah berstatus sebagai suami atau isteri saja.

“Pasal perzinaan kan hanya bisa dikenakan pada seseorang yang sudah berstatus suami atau isteri saja. Jadi tidak delik biasa. Di mana polisi bisa langsung menindak atas dasar laporan dari siapapun,” ucapnya.