DPR sebut larangan LGBT ikut seleksi CPNS di Kejagung diskriminatif

Perbedaan orientasi seksual LGBT dinilai tidak akan mempengaruhi kinerja sebagai abdi negara.

Petugas melayani pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di Mapolres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/11)./ Antara Foto

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani menilai larangan terhadap kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT untuk mengikuti seleksi CPNS 2019 di Kejaksaan Agung sebagai kebijakan diskriminatif. Menurut Arsul, sebagai warga negara Indonesia, masyarakat LGBT juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. 

Arsul meyakini perbedaan orientasi seksual LGBT tidak akan mempengaruhi kinerja sebagai abdi negara. Karena itu, bagi dia, tidak ada alasan untuk melarang orang LGBT mengikusi seleksi CPNS 2019.

"Sepanjang menurut saya, katakanlah saudara-saudara kita yang terorientasi seksual lain itu yang sering disebut LGBT tidak melakukan perilaku cabul, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak melanggar moralitas, hanya karena statusnya itu, menurut saya enggak boleh didiskriminasi, apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).

Dia mengatakan, tidak ada aturan spesifik yang melarang LGBT untuk mengikuti seleksi CPNS. Apalagi jika lowongan pekerjaan yang dibuka tidak memiliki syarat karakteristik tertentu yang menghambat LGBT melaksanakan tugasnya.

Politikus PPP itu pun berencana mengklarifikasi larangan tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.