DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim

Pekan depan DPR akan kembali memulai masa sidang setelah masa reses berakhir pekan ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Foto dpr.go.id

 

Komisi III DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, regulasi yang akan mengatur jabatan hakim. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyebut, selama ini jabatan hakim belum diatur secara jelas dalam undang-undang.

Menurut Desmond, pekan depan DPR akan kembali memulai masa sidang setelah masa reses berakhir pekan ini. Dengan begitu, Komisi III bisa menentukan jadwal pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Dalam waktu dekat ini, DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim. RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera dibahas," kata Desmond dalam keterangannya, Senin (1/11).

Pengaturan masa jabatan hakim dalam undang-undang perlu segera diatur. Pasalnya, selama ini jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, sehingga terdapat kekosongan hukum.