DPRD dan Pemkab Pati mengesahkan Perda Pesantren

Keberadaan Perda Pesantren ini dapat menunjang peningkatan pendidikan pesantren di Pati. 

DPRD dan Pemkab Pati mengesahkan Perda Pesantren. Foto: Dok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.
Raperda tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, Rabu (2/8/2023).

Raperda berhasil disahkan setelah proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tuntas. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut, Raperda Pesantren sudah dibahas cukup lama. Tahapan pengumpulan pendapat melalui public hearing bersama para tokoh agama dan ulama juga telah dilalui.

"Perda Pesantren sudah dibahas cukup lama. Setelah meminta saran dari para tokoh agama melalui public hearing, kemudian dibahas di pansus. Bersama eksekutif, pasal demi pasal kami cermati. Selanjutnya kami mintakan fasilitasi Gubenur. Terakhir baru diundangkan (disahkan menjadi Perda)," papar Ali.

Dia menambahkan, keberadaan Perda Pesantren ini dapat menunjang peningkatan pendidikan pesantren di Pati. 

Ali berharap, Perda ini bisa membawa kesejahteraan dan kemanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Pati, khususnya kalangan santri.