DPRD DKI belum ada rencana bahas revisi Raperda RDTR

Perda RDTR akan menjadi rujukan Pemprov DKI memberikan izin pemanfaatan ruang di Jakarta.

Penampakan udara di timur laut Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/3/2017). Google Earth/Twitter/@elisa_jkt

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa sebatas melakukan perluasan atau reklamasi di kawasan Ancol Timur dan Dunia Fantasi (Dufan).  Sebab, untuk membangun di atas hasil reklamasi harus memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI.

Hingga kini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD belum membahas draft revisi Raperda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR. Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan, mengaku masih menunggu rapat paripurna penyerahan draf Raperda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dari Gubernur DKI, Anies Baswedan.

Pemprov DKI mengajukan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi. "Revisinya diajukan pada Juni lalu. Tapi, kami belum tahu sampai sekarang poin apa saja yang mau direvisi," kata Pantas, di Jakarta Selasa (21/7).

Bampemperda, kata dia, menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI untuk pelaksanaan paripurna penyerahan draf revisi raperda RDTR itu. Semestinya, pemprov tidak terlalu lama menyerahkan draf untuk diparipurnakan karena pembahasan revisi Perda RDTR cukup berat.

Perda tata ruang itu akan menjadi rujukan pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan ruang di DKI. "Perda ini yang akan menjadi landasan pembangunan di DKI. Jadi tidak akan cepat pembahasannya," bebernya.