sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bantah LBH Jakarta, DKI: Reklamasi sudah dihentikan

Saat ini, kata Sigit, 65% lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 24 Okt 2021 09:17 WIB
Bantah LBH Jakarta, DKI: Reklamasi sudah dihentikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembangunan 13 pulau reklamasi telah dihentikan. Dalam kasus tersebut, juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik. 

Saat ini, kata dia, 65% lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD. Untuk itu dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) 58/2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. 

"Pergub itu mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," terang Sigit dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Minggu (24/10).

Sigit merespons catatan LBH Jakarta bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota", 18 Oktober lalu. Salah satu dari 10 "rapor merah" versi LBH Jakarta adalah soal reklamasi yang masih terus berlanjut. LBH Jakarta menuding Anies tidak konsisten.

Menurut LBH Jakarta, ketidakkonsistenan penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Pergub 58/2018. Ini menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai “perusahaan mitra”.

Problem lain muncul, catat LBH Jakarta, ketika pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tidak cermat dan segera. Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan. 

Selain itu, pencabutan tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Absennya, kajian terlihat dari langkah kompromi Anies tetap melanjutkan tiga pulau lainnya. 

Sponsored

Walhasil, catat LBH Jakarta, gelombang gugatan balik dari pengembang terjadi. Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H, namun kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G. 

"Ketidakcermatan Pemprov DKI Jakarta dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimmick belaka. Karena itu, kami merkomendasikan mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta," tulis LBH Jakarta. 

Sigit kembali memastikan bahwa reklamasi sudah dihentikan. Keputusan penghentian dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI. Seperti lewat Focus Group Discussion (FGD) untuk menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah. Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.

Ia menyebut, setidaknya ada 10 kali FGD. Sigit mengatakan, LBH Jakarta juga turut hadir dalam beberapa kesempatan. Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan. 

"Kami Pemprov DKI Jakarta berupaya memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik. Salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah," kata Sigit.

Sementara untuk pulau yang belum terbangun, izinnya telah dicabut. Alasannya, karena ada efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.

Pemprov DKI Jakarta, kata Sigit, siap berkolaborasi secara substantif dengan LBH Jakarta. Ihwal tindakan yang belum sesuai standar, kata Sigit, akan menjadi catatan penting ke depan. Terutama untuk perbaikan baik institusional maupun prosedural.

Berita Lainnya
×
tekid