DPRD DKI setujui Raperda Covid-19

Dengan adanya perda tersebut kasus Corona di DKI dapat terkendali.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menerima draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui rapat paripurna, Rabu (23/9/2020). Foto dprd-dkijakartaprov.go.id/

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (rapur) penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum sejumlah fraksi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sayangnya, Gubernur Anies Baswedan tidak hadir. Kehadiran dia diwakili Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Riza mengatakan, Gubernur Anies Baswedan mengharapkan agar pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 secepatnya dilakukan dan diselesaikan. "Kami atas nama gubernur berharap materi raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan," kata Riza usai gelar rapat paripurna di Jakarta, Rabu (30/9). 

Dengan rampungnya raperda itu, kata Riza, Pemprov DKI mempunyai panyung hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan penindakan aturan PSBB di ibu kota. "Kita memliki perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan Covid-19," papar politikus Gerindra ini. 

Riza juga berharap, dengan adanya perda tersebut kasus Corona di DKI dapat dikendalikan. Sebab, pengawasan dan penindakan pemerintah terkait aturan PSBB akan lebih masif, sehingga warga akan patuh menjalankan protokol kesehatan. 

"Mudah-mudahan hadirnya perda ini bisa mempercepat mengurangi penyebaran (Covid-19) yang lebih baik ke depan," ungkap dia.