Dua eks direktur AISA segera jalani persidangan

Berkas tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK Stefanus Joko Mogoginta (tengah) bersama Direktur Budhi Istanto Suwito (kiri) memberikan keterangan pers terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) yang terseret dugaan kasus beras oplosan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka kasus penggelapan di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan kedua tersangka yang merupakan mantan petinggi perusahaan dengan kode emiten AISA itu, dilakukan pada Kamis (13/2) lalu, untuk selanjutnya menjalani persidangan.

Kedua tersangka adalah mantan Direktur Emiten Barang Konsumer Budhi Istanto Suwito dan mantan Presiden Direktur Stefanus Joko Mogoginta.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, setelah dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan, dua tersangka yang sebelumnya ditangguhkan penahanannya langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.

"Untuk perkara telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke JPU (jaksa penuntut umum) dan dilakukan penahanan oleh JPU," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Kepala Unit V Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Syamsul Huda menjelaskan, kasus tersebut sesuai dengan laporan polisi pada November 2018. Kedua tersangka diduga melakukan pencucian uang atas deposito milik perusahaan yang merugikan hingga Rp20 miliar.