Dua pejabat BPN jadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar

Penerimaan gratifikasi oleh dua pejabat BPN terkait dengan pendaftaran tanah di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas pendaftaran tanah. Keduanya ialah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat Gusmin Tuarita, dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalimantan Barat Siswidodo.

"Setelah mencermati fakta yang berkembang dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Gusmin diduga telah menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk dari pemohon hak guna usaha (HGU). Sejumlah pemberian itu diterima Gusmin baik secara langsung dari pemohon, maupun dari Siswidodo pada 2013 hingga 2018.

"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU (Gusmim Tuarita) telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar," kata Syarief.

Dia menjelaskan, Gusmin menyetor sejumlah uang penerimaan gratifikasi tersebut ke beberapa rekening, atas nama pribadi maupun rekening anggota keluarganya, baik istri maupun anaknya.