KPK periksa pejabat Kementan dalam kasus impor bawang putih

Direktur Perlindungan Hortikultura Kementan akan diperiksa terkait kasus suap impor bawang putih.

Petugas menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan izin impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 diantaranya I Nyoman Dhamantra dan pemberi suap pemilik PT Cahaya Sakti Agro CFU alias Afung dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perlindungan Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Sri Wijayanti Yusuf. Dia akan diperiksa terkait suap impor bawang putih yang menyeret Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dharmantra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (25/9).

Selain Sri Wijayanti, KPK juga akan memeriksa Anggota Dewan Pengawas Kementan Spudnik Sujono. Dia turut dimintai ketetangan guna melengkapi berkas penyidikan politikus PDIP tersebut.

Dalam perkara itu, I Nyoman diduga telah dijanjikan commitment fee oleh bos PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Fee itu untuk mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menduga, uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Dalam perjalanan pembahasan tersebut muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.