Dua penambang emas ilegal di Bogor ditangkap polisi

Kedua pelaku tidak dapat memperlihatkan surat izin usaha kepada polisi.

Seorang penambang menunjukkan bulir emas hasil dari penambangan emas ilegal. Antara Foto

Dua warga yang berasal dari Desa Banyu Resmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial ATA (33) dan MAR (24) ditangkap tim Polres Bogor. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan karena kedapatan melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Kanit Tipidter Polres Bogor, Iptu B. Azi Lesmana, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan penggalian di lubang galian emas ilegal.

"Kami melihat adanya aktifitas penambangan serta pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang, Desa Banyuresmi. Lalu, kami langsung mengamankan para pelaku,” kata Azi melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (13/1).

Saat menjalani pemeriksaan kepolisian, Azi mengungkapkan, kedua pelaku tidak dapat memperlihatkan surat izin usaha atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR). Keduanya bahkan terbukti melakukan penggalian di tiga titik lainnya.

“Tiga lokasi di antaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang, dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor,” ucap Azi.