Dua pengurus Partai Gerindra jadi tersangka kerusuhan di Bawaslu

Tersangka merupakan pengurus DPC Partai Gerindra Tasikmalaya.

Petugas membawa tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5)./ Antara Foto

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang pengurus Partai Gerindra sebagai tersangka kasus kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada aksi 21 dan 22 Mei 2019. Penetapan tersangka dilakukan karena mereka membawa ambulans untuk mengangkut batu yang diduga digunakan dalam kerusuhan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut dua orang tersebut adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tasikmalaya berinisial I, dan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya berinisial O.

Menurut Argo, keduanya membawa ambulans dari Tasikmalaya bersama sopir berinisial Y, yang juga telah menyandang status tersangka. "Tiga tersangka ini dari Tasikmalaya tanggal 21 Mei pukul 20.00 WIB," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).

Sesampainya di Jakarta, mobil mendapat tambahan dua orang penumpang yang bergabung di Jalan HOS Cokroaminoto berinisial HS dan SGC. Dua orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari Riau dan merupakan simpatisan partai.

"Yang dua ini menumpang untuk ikut ke aksi di depan Bawaslu," kata Argo.