Saksi ahli saling sanggah di praperadilan kasus suap impor bawang

Salah satu saksi ahli menyebut pemimpin KPK tak bisa menahan I Nyoman.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8). /Antara Foto

Ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Institute of Business Law and Legal Management (IBLAM) Abdul Chair Ramadhan menilai lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

Menurut Abdul, kewenangan komisioner KPK untuk memberikan izin penyadapan, menentukan tersangka, dan memerintahkan penahanan dengan sendirinya terlucuti setelah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK berlaku. 

"Karena kewenangan-kewenangan itu sudah diambil alih oleh Dewan Pengawas," kata Abdul saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan kasus suap impor bawang putih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta, Kamis (7/11).

Dalam kasus suap impor bawang putih, KPK telah menetapkan politikus PDI-Perjuangan I Nyoman Dharmantra sebagai salah satu tersangka. Adapun di sidang tersebut, Abdul menjadi saksi ahli yang dihadirkan I Nyoman. 

Lebih jauh, Abdul mengatakan, status penyidik dan penuntut umum sudah tidak lagi melekat pada pimpinan KPK setelah UU KPK yang baru berlaku. Menurut Abdul, regulasi baru itu bahkan menegaskan komisi antirasuah sudah masuk dalam rumpun eksekutif.