Dua WN Tiongkok masuk Indonesia dengan paspor palsu

Dua WN Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia dengan paspor Meksiko.

Barang bukti yang diamankan Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan tindak pidana keimigrasian oleh dua warga negara asing asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu. Alinea.id/Gempita Surya

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kronologi dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan dua orang pria asal Tiongkok, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ). Kedua warga negara Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko.

Koordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Kemenkuham, Hajar Aswad mengatakan, petugas imigrasi Jakarta Timur mengamankan Wu Jinge pada 12 April 2022. Ia diamankan saat sedang melakukan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang diduga menggunakan dokumen perjalanan atau paspor palsu.

"Pada tanggal 14 April 2022, petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Barat melakukan pengawasan lapangan terhadap orang asing bernama Chen Yongtong, warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang diduga menggunakan paspor meksiko palsu, (Chen Yongtong) ditemukan di hotel Jakarta Barat," kata Aswad dalam konferensi pers di Gedung Sentra Mulia Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (24/8).

Kemudian, lanjut Aswad, Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan serah terima Wu Jinge kepada Direktorat Pengawasan dan Keimigrasian pada 28 April 2022. Serah terima tersebut disertai dengan beberapa barang bukti yang diamankan dari Wu Jinge.

"Berupa paspor Meksiko atas nama Wu Jinge, kartu izin mengemudi Meksiko atas nama Wu Jinge, satu buah kartu pemilihan umum Meksiko, dan satu kartu tanda penduduk Tiongkok atas nama Wu Jinge," ujar Aswad.