sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua WN Tiongkok masuk Indonesia dengan paspor palsu

Dua WN Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia dengan paspor Meksiko.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 24 Agst 2022 13:28 WIB
Dua WN Tiongkok masuk Indonesia dengan paspor palsu

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kronologi dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan dua orang pria asal Tiongkok, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ). Kedua warga negara Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko.

Koordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Kemenkuham, Hajar Aswad mengatakan, petugas imigrasi Jakarta Timur mengamankan Wu Jinge pada 12 April 2022. Ia diamankan saat sedang melakukan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang diduga menggunakan dokumen perjalanan atau paspor palsu.

"Pada tanggal 14 April 2022, petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Barat melakukan pengawasan lapangan terhadap orang asing bernama Chen Yongtong, warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang diduga menggunakan paspor meksiko palsu, (Chen Yongtong) ditemukan di hotel Jakarta Barat," kata Aswad dalam konferensi pers di Gedung Sentra Mulia Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (24/8).

Kemudian, lanjut Aswad, Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan serah terima Wu Jinge kepada Direktorat Pengawasan dan Keimigrasian pada 28 April 2022. Serah terima tersebut disertai dengan beberapa barang bukti yang diamankan dari Wu Jinge.

"Berupa paspor Meksiko atas nama Wu Jinge, kartu izin mengemudi Meksiko atas nama Wu Jinge, satu buah kartu pemilihan umum Meksiko, dan satu kartu tanda penduduk Tiongkok atas nama Wu Jinge," ujar Aswad.

Aswad mengungkapkan, di hari yang sama Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga menyerahkan Chen Yongtong kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Penyerahan tersebut juga disertai barang bukti, yakni berupa KTP Tiongkok atas nama Chen Yongtong.

Dari proses penyelidikan, Ditjen Imigrasi akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 Agustus 2022. Dikatakan Aswad, pihaknya mendapatkan bukti yang cukup atas tindak pidana keimigrasian oleh Chen Yongtong dan Wu Jinge.

"Berdasarkan ini juga, kami didukung beberapa bukti kuat yaitu berupa surat konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko di Indonesia, bahwa paspor yang digunakan oleh Chen Yongtong dan Wu Jinge tidak terdaftar dalam sistem penerbitan paspor kebangsaan Meksiko," ucap Aswad.

Sponsored

Aswad mengatakan, surat konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko tersebut turut dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Selain itu, pihaknya juga menerima surat konfirmasi dari Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia bahwa Chen Yongtong dan Wu Jinge adalah warga negara Tiongkok.

"Sehingga pada tanggal 10 Agustus dilakukan penahanan WJ dan CY di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 di Jakarta Pusat," ujarnya.

Aswad menambahkan, hingga saat ini proses pengusutan perkara ada dalam tahap pemberkasan dan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Terupdate, hari ini petugas kami telah meluncur ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pemberkasan sudah dilakukan di sana," ucapnya.

Atas perbuatannya, Wu Jinge dan Chen Yongtong diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Wu Jinge dijerat Pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu, sedangkan Chen Yongtong dijerat Pasal 119 ayat (1) tentang WNA yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Berita Lainnya
×
tekid