Dugaan korupsi di Kemenag, KPK usut perintah khusus

Penyidik KPK mencecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan perintah khusus dalam kasus yang menjerat tersangka.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri (USM), Kamis (1/10). Demikian kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011. Menurut Ali, penyidik lembaga antirasuah mencecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan perintah khusus dalam kasus yang menjerat tersangka.

"Penyidik mengkonfirmasi adanya dugaan perintah khusus dari pihak tertentu kepada tersangka untuk segera dilakukannya pengumuman lelang," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Pada perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.