KPK harap penyelesaian perkara jaksa nakal di Indragiri Hulu dilakukan secara objektif

KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan penanganan perkara tersebut pada Kejaksaan Agung.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penyelesaian kasus dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan oknum kejaksaan dapat ditangani secara objektif.

"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).

Disampaikan Fikri, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan penanganan perkara tersebut pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Baginya, koordinasi dan supervisi merupakan salah satu tugas pokok lembaga antirasuah.

"Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK dimaksud adalah salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh UU. Akan dilakukan dalam rangka memastikan penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," terang dia.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu atas dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019. Yakni Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.