Eddy Rumpoko gugat KPK soal OTT tanpa barang bukti

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko menggugat KPK karena dianggap telah melakukan OTT tanpa barang bukti.

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dirinya pada 16 September lalu, tanpa adanya barang bukti.

"Pemohon pada 16 September 2017 tiba-tiba ditangkap dengan dalih operasi tangkap tangan tanpa adanya barang bukti berupa benda pemberian yang melekat atau menerima dari seseorang yang bernama Filipus," kata Agus Dwiwarsono, anggota tim kuasa hukum Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Senin (13/11).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menggelar sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 pada 17 September 2017.

Agus menjelaskan, pada 17 September lalu, KPK telah melakukan penyitaan berupa satu rangkap asli STNK dengan nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul, untuk melegalkan penangkapan dengan dalih OTT.