KPK: Edhy pakai fasilitas kunjungan online bukan ke keluarga inti

Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto dokumentasi KKP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan staf ahlinya, Andreau Misanta Pribadi menggunakan fasilitas kunjungan dalam jaringan bukan untuk keluarga inti. Hal itu diketahui setelah pengecekan.

Diketahui, Edhy dan Andreau merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).

Ali menuturkan, kejadian tersebut berlangsung, Senin (1/2), saat Rutan KPK memfasilitasi kunjungan daring untuk keluarga inti Edhy dan Andreau. Namun, usai dicek bukan dipergunakan sesuai aturan. Di sisi lain, Ali tak menyebut pihak yang lantas dihubungi Edhy dan Andreau.

"Sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan KPK, untuk melakukan kunjungan online adalah keluarga inti dari tersangka EP (Edhy) dan tersangka AMP (Andreau)," ucapnya.