Eks anak buah: Adam Damiri korban dalam kasus korupsi ASABRI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Adam Damiri 20 tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus korupsi ASABRI.

Zulkarnain Effendi (kedua dari kanan) memberikan keterangan dalam telekonferensi pers dari kantor kuasa hukum Adam Damiri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/4/2022). Istimewa

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai tidak adil dalam menjatuhkan vonis 20 tahun menjara kepada Direktur Utama PT ASABRI (Persero) 2008-2016, Adam Damiri. Pangkalnya, semua dakwaan yang dialamatkan tidak bisa hanya disalahkan kepada Adam Damiri.

"Putusan Pak Adam Damiri, kalau secara pribadi, kurang pas. Keputusan pimpinan, kan, kolektif kolegial. Jadi, tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung," ucap mantan pegawai ASABRI, Zulkarnaen Effendi, dalam keterangannya, Kamis (7/4).

Bagi Zulkarnaen, Adam Damiri justru menjadi korban dalam kasus ini. Alasannya, dia lama berkarier sebagai prajurit TNI sehingga tidak memahami secara mendalam tentang investasi.

Pertimbangan berikutnya, keputusan ASABRI dalam melakukan investasi berdasarkan arahan (advice) Direktur Investasi.

"Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan sebagai korban karena beliau itu Direktur Utama, tanggung jawabnya, kan, bukan hanya sekadar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain," tuturnya.