Eks Bupati Kepulauan Talaud kembali tersangka, KPK: Kelemahan OTT

KPK kembali menetapkan bekas Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka sesaat keluar dari Lapas Wanita Tangerang, Banten.

Bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) memiliki kelemahan. Kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, giat senyap membuat lembaga antisuap hanya punya sedikit waktu sehingga perkara yang diusut untuk satu orang yang sama tidak dalam satu berkas.

Hal itu dialami bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi setelah bebas dari Lapas Wanita Tangerang, Banten.

"Inilah salah satu kelemahan kalau kita melakukan OTT. OTT itu kita punya batas waktu hanya 60 hari. Yang kemarin-kemarin, ketika kita sudah melakukan penahanan orang, maka segera mungkin berkas perkara diselesaikan," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (29/4).

Sri Wahyumi sebelumnya tersandung kasus dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo pada 2019, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah bebas pada Rabu (28/4) malam, dia langsung "dijemput" KPK.

Usai mengembangkan perkara pertama itu, lembaga antirasuah menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari per 29 April 2021.