Eks Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno segera sidang

Selanjutnya, JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno (HS), segera sidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (19/1).

"Penahanan telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Selanjutnya, JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. Agenda, kata Ali, pembacaan surat dakwaan.

Hadinoto bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.