Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara

Karen disebut jaksa terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina.

Eks Dirut Pertamina Karen dituntut 15 tahun penjara./Antara Foto

Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara. Karen dinilai bersalah karena terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina. 

Tidak hanya dituntut kurungan penjara, Karen juga didakwa denda Rp284 miliar. Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat TM Pakpahan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (24/5).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga meminta agar mantan dosen Havard ini membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmatinya.